Minggu, 13 Januari 2013

LANDASAN HUKUM PENGGANDAAN, PENDISTRIBUSIAN dan BISNIS BUKU BSE

Sebagai mana kita ketahui bahwa buku salah satu produk bisnis (pasar) maka tentu ada mekanisme pasar yang mengaturnya (catatan pasar ada bebarapa ; pasar bebas, pasar OLIGOPOLI dan MONOPOLY). Di dalam sistem pemasaran ada jaringan distribusi untuk
mendukung suatu produk bisa sampai ke konsumen, khusus untuk buku BSE ini pemerintah sudah memberikan aturan khusus yang berbeda dengan buku-buku lainnya. Di dalam sistem marketing buku NON BSE maka yang berlaku adalah pasar OLIGOPOLI (beda tipis dengan MONOPOLI), di mana pada sistem pemasaran buku ini terdiri dari group-group terutama untuk buku-buku yang di jual menggunakan dana Negara yang biasa mereka sebut KONSORSIUM (Mungkin Insan Pendidikan tidak asing lagi dengan istilah konsorsium ini). Tujuan dari pembentukan pasar monopoly atau Oligipoli ini adalah untuk mengendalikan harga, di dalam pasar oligopoli biasanya ada leader price atau pemimpin yang menentukan harga sehingga harga bisa dikontrol. Nah salah satu tujuan pemerintah menetapkan Permendiknas No 2 Tahun 2008 sebagai mana dituangkan pada bahan pertimbangan pembuatan peraturan tersebut adalah sebagai berikut :

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG

BUKU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Menimbang:
a.bahwa buku berperan penting dan strategis dalam upaya me-ningkatkan mutu pendidikan, sehingga perlu ada kebijakan pemerintah mengenai buku bagi peserta didik;

b.bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu mene-tapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang buku;

Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);

2.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220);

3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Ne-gara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendi-dikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

7.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);

8.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);

9.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Or-ganisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;

10.Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimanan telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;

Khusus untuk buku BSE pemerintah sudah mengatur tatanan pasar/bisnisnya. Apabila para pebisnis mau ikut dalam Penggandaan, Penyaluran buku BSE maka harus tunduk pada aturan yang ada mulai dari penggandaan, penyaluran (distributor, pengecer) dan terutama HARGANYA sudah di atur oleh pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET). Adapun aturan yang dituangkan dalam Permen DIKNAS No 2 Thn 2008 yaitu dalam :

BAB VI PENGGANDAAN, PENERBITAN, DAN DISTRIBUSI BUKU menyatakan pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) sebagai berikut :

Ayat :
(1)Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah dapat mengijinkan orang-perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum untuk menggandakan, mencetak, menfotokopi, mengalih-mediakan, dan/atau memperdagangkan buku yang hak-ciptanya telah dibeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

Keterangan
Bahwa jelas pasal ini adalah LANDASAN HUKUM bagi Perusahaan atau Perseorangan untuk menggandakan, mencetak, memperdagangkan buku BSE.

Ayat :
(2)Harga eceran tertinggi buku yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah yang membeli hak cipta buku.

Keterangan : Bahwa jelas harga sudah ditentukan oleh Pemerintah bukan berdasarkan harga penerbit.

Ayat :
(3)Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai di tangan konsumen akhir ditambah keuntungan sebelum pajak penghasilan setinggi-tingginya 15% dari taksiran biaya wajar.

Bahwa jelas Perusahaan atau Perseorangan dilindungi hukum untuk mendapat keuntungan dalam usaha menggandakan, mencetak, memperdagangkan buku BSE.

Pasal 9
Ayat :
(1)Pada kulit sisi luar buku yang diperdagangkan wajib dicantumkan harga eceran.
(2)Pada kulit sisi luar buku yang digandakan, dicetak, difotokopi, dialih-mediakan dari sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan kemudian diperdagangkan kepada konsumen akhir, pengecer wajib mencantumkan label harga eceran secara tercetak.

Keterangan
:
Pencantuman Harga Eceran Tertinggi pada kulit buku dimaksudkan pada pasal 1 dan 2 pada pasal ini, agar tidak ada kongkalingkong permainan harga atau juga menghidari MARKUP yang cenderung untuk mengeruk keuntung secara membabi buta...
(3)Pada kulit sisi luar buku yang digandakan, dicetak, difotokopi, dialih-mediakan dari sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan kemudian dibagikan secara Cuma-Cuma kepada konsumen akhir, label harga tidak wajib dicantumkan.


Sabtu, 12 Januari 2013

PENDISTRIBUSIAN BUKU BSE MENJADI TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAN MEKANISME PASAR (PENGECER)

Bagaimanakah tanggungjawab pemerintah terhadap penyaluran buku BSE sehingga tujuan dari kebijaksanaan pemerintah yang mengharuskan satu buku teks pelajaran dimiliki
atau dipinjamkan kepada satu siswa untuk masing-masing mata pelajaran bisa terpenuhi dengan pembelian dengan dana BOS sebagai mana sudah di atur JUKNIS PELAKSANAAN BOS untuk tahun 2012 yang lalu dan juga untuk tahun 2013 ini. Pemerintah sebagai mana diatur dalam Permendiknas No 2 Tahun 2013 dimana pemerintah pusat (Kemendiknas) melimpahkan tanggungjawab pendistribusian kepada mekanisme pasar, namun untuk daerah tertentu yang mekanisme pasarnya belum jalan (tidak ada penyalur/pengecer), maka pemerintah daerah harus bertanggungjawab mengambil alih penyaluran tersebut mulai dari Pemerintah Daerah, Dinas Diknas, Kepala Sekolah dan insan pendidikan lainnya. Hal tersebut ditetapkan pada Permendiknas No 2 Tahun 2013 sebagai berikut :

Bahwa BAB VIII PENDANAAN menyatakan pada Pasal 12 ayat (1) , (3), (4) dan (5) sebagai berikut :
Ayat.
(1)Bantuan pendidikan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk memperkaya koleksi perpustakaan satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai peraturan perundang-undangan, kecuali untuk perguruan tinggi negeri yang tidak berbadan hukum.

Catatan:
Bahwa yang dimaksud Bantuan Pendidikan Hibah untuk memperkaya koleksi perpustakaan pada pasal ini jelas juga termasuk dana BOS

Ayat:
(3)Pengadaan buku untuk memperkaya koleksi perpustakaan dalam rangka penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Catatan:
Bahwa penangadaan buku dan dana hiba yang dimaksud pasal ini jelas juga termasuk dana BOS

Ayat:
(4)Untuk daerah tertentu yang belum memiliki pengecer, pengadaan buku untuk perpustakaan satuan pendidikan dasar dan menengah yang dananya bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan, berdasarkan masukan dari satuan pendidikan dan setelah mendapat izin dari Menteri.

Catatan :
Bahwa jelas pada pasal dan ayat ini dijelaskan apabila disuatu daerah belum ada pengecer buku BSE makan Diknas Kabupaten/kota, Manajer BOS, dan Kepala Sekolah berkewajiban untuk mengambil alih peran pengecer tersebut dan atau mendorong tumbuhnya Perusahaan atau Perseorangan yang bergerak dalam usaha menggandakan, mencetak, memperdagangkan buku BSE bukan malah tidak meberdayakannya dengan tidak mau membeli buku BSE dengan dana BOS.

Ayat :
(5)Untuk mendorong keberadaan pengecer pada daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan insentif pendirian pengecer berupa hibah modal kerja kepada orang-perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Catatan :
Bahwa jelas sekali pada ayat ini Pemerintah Daerah, Diknas Kabupaten/kota, Manajer BOS, dan Kepala Sekolah berkewajiban untuk mendorong tumbuhnya Perusahaan atau Perseorangan yang bergerak dalam usaha menggandakan, mencetak, memperdagangkan buku BSE bukan malah tidak memberdayakannya dengan tidak mau membeli buku BSE dengan dana BOS bahwa wajib memberikan INSENTIF.

Kalau selama ini Siswa dan Wali siswa masih menanggung beban pembelian buku Teks Pelajaran ini, tentunya itu suatu kekeliruan yang sangat fatal, karena Dana untuk pembelian buku tersebut sudah disediahkan pemerintah melalui dana BOS, bahkan untuk tahun 2013 ini BUTU TULIS untuk siswapun ditanggung pemerintah melalui dan BOS.

Jumat, 11 Januari 2013

PERBANDINGAN HARGA BUKU BSE DENGAN BUKU NON BSE SALAH SATU PENERBIT (DI BENGKULU)

Tingkat kemahalan buku NON BSE berkisar 200% s/d 400% , hal ini menjadi salah satu penyebab DANA BOS tak bisa memenuhi RASIO SATU MURID SATU BUKU, dan juga menjadi beban yang sangat memberatkan wali murid, kini saatnya masyarakat menuntut hak dana BOS untuk pembelian buku BSE Gratis untuk SISWA, ingat dana BOS itu diperuntukan permurid (UNTUK MURID) dalam proses belajar mengajar. Bayangkan harga 1 eksemplar (Buah) buku NON BSE ada yang setara dengan 6 eksemplar (buah) buku BSE, ini sungguh kerugian negara dan dan masyarakat terutama SISWA dan WALI SISWA dan juga sekaligus menjadi penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia.




PEMILIHAN BUKU TEKS PELAJARAN OLEH PENDIDIK DAN KETENTUAN BUKU YANG DIPILIH

Sebagai mana diuraikan terdahulu pemerintah membeli HAK CIPTA BUKU untuk memenuhi kebutuhan buku teks pelajaran yang murah sehingga siswa / wali siswa tak terbebani
dengan biaya pembelian buku sebagai mana jelaskan pada Permen DIKNAS No 2 Thn 2008 BAB II PENULISAN BUKU menyatakan pada Pasal 3 ayat (4) sebagai berikut :
4)Departemen, Departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah dapat membeli hak cipta buku dari pemiliknya untuk menfasilitasi penyediaan buku bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dengan harga yang terjangkau.

Nah untuk menindak lanjuti Pasal 3 ayat 4 tersebut maka Kementerian pendidikan MEMBELI HAK CIPTA BUKU TEKS PELAJARAN UNTUK SD/SMP/SMA/SMK dengan jumlah sebanyak 1331 judul buku, Terdiri atas 502 Buku SD, 238 Buku SMP, 338 Buku SMA, 222 Buku SMK, 2 Buku BAHASA silahkan klik http://bse.kemdiknas.go.id/ adapun buku tersebut diberi nama BUKU BSE atau buku SEKOLAH ELEKTRONIK, buku ini tersedia dalam soft copy pada jaringan internet yang bisa di download secara gratis dan juga tersediah dalam bentuk HARD COPY atau buku berjilid dengan harga sangat murah sesuai HET dari pemerintah, dengan harga berkisar Rp. 6.000,- s/d 20.000,- an.

Namun karena sesuatu hal yaitu kepentingan FINANCIAL beberapa orang atau sekelompok orang, sehingga keberadaan buku BSE ini ditenggelamkan di pasar buku nasional maupun daerah.

Bahwa pemilihan buku Teks Pelajaran itu ditentukan oleh RAPAT PENDIDIK, nah pertanyaanya kenapa RAPAT PENDIDIK memutuskan untuk membeli buku yang MAHAL dan tidak membeli buku yang MURAH, TANDA TANYA BESAR ???. Penentuan pembelian buku teks pelajaran tersebut di atur oleh Permen DIKNAS No 2 Thn 2008 BAB IV PEMILIHAN BUKU TEKS DI SATUAN PENDIDIKAN menyatakan pada pasal Pasal 5 ayat (1) sebagai berikut :
1)Buku teks untuk setiap mata pelajaran yang digunakan pada satuan pendidikan dasar dan menengah dipilih oleh rapat pendidik pada satuan pendidikan dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan kelayakan-pakainya oleh Menteri.

Beberapa Unsur atau key word pada pasal tersebut yaitu 1). Buku teks untuk setiap mata pelajaran yang digunakan pada satuan pendidikan dasar dan menengah dipilih oleh rapat pendidik pada satuan pendidikan. 2). dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan kelayakan-pakainya oleh Menteri.

Penentuan pemilihan buku teks pelajaran oleh rapat pendidik dalam hal ini adalah KEPALA SEKOLAH, yang berarti Kepala Sekolah dan dewan guru bertanggungjawab penuh terhadap pemilihan jenis , jumlah, judul dan penerbit buku yang akan di beli atau di pakai oleh sekolah.

Buku-buku yang dipilih adalah buku yang sudah dinyatakanlayak pakai oleh Menteri Kemendiknas RI dalam hal ini adalah BNSP atau PUSBUK. Semua buku BSE sudah dinyatakan layak dan lulus uji PUSBUK dan itu juga yang mendasari Kementerian Diknas membeli hak ciptanya dari penerbit.

Jadi kalau ada pendapat bahwa buku BSE ; TIDAK RELEVAN LAGI, TIDAK ATAU BERMUTU RENDAH itu adalah fikiran yang salah dan tuduhan yang menyesatkan karena ada unsur kepentingan mencari keuntung di balik penjualan dan atau pembelian buku yang NON BSE atau buku mahal. Dalam hal ini masyarakat berhak menuntut haknya untuk mendapatkan buku gratis dengan dana BOS.

Kamis, 10 Januari 2013

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG BUKU.

Bahwa UNDANG-UNDANG 43 TAHUN 2007 hanya mengatur secara umum tentang perpustakaan,

maka dalam pelaksanaannya pemerintah melalui Kemdiknas RI membuat turunan dari undang-undang tersebut yaitu PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG BUKU.

Bahwa salah satu landasan Yuridis pembuatan Permendiknas No 2 Tahun 2008 tersebut adalah angka 1. Angka 3 dan Angka 7 yaitu :
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);

3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

7.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);

Sehingga Menteri Pendidikan Nasional

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG BUKU

Bahwa yang di maksud dengan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG BUKU adalah peraturan yang mengatur tentang buku BSE (Buku Sekolah Elektronik) yaitu sebagai berikut :

•Bahwa Permen DIKNAS No 2 Thn 2008 BAB II PENULISAN BUKU menyatakan pada Pasal 3 ayat (4) sebagai berikut :

Pasal 3
(4)Departemen, Departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah dapat membeli hak cipta buku dari pemiliknya untuk menfasilitasi penyediaan buku bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dengan harga yang terjangkau.

Bahwa jelas yang dimaksud ayat ini adalah BUKU BSE atau buku SEKOLAH ELEKTRONIK karena tidak ada buku teks pelajaran yang dibeli pemerintah hak ciptanya dari pemilik/penerbit selain buku BSE.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

Bagian Ketiga
Pasal 23
(1) Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar
Nasional Pendidikan.

(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan
pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik.

(3) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.

(4) Perpustakaan sekolah/madrasah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan.

(5) Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(6) Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53

Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang ini.

Keterangan :
Yang di maksud dengan “Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini” salah satunya adalah “PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG BUKU”. Sebagai akan kami uraikan pada posting khususn tentang Permendiknas Tersebut.

Pasal 54
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Keterangan :
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Terkhusus untuk Perpustakaan Sekolah/Madrasah hanya dimuat dalam Pasal 23 tersebut dan itu adalah aturan yang sangat umum sehingga harus dibuat peraturan untuk melaksankan UU 43 Tahun 2008 ini dan dengan pasal 53 tersbut jelas sekali merupakan talian HUKUM yang tidak terpisahkan dengan Permendiknas No 2 Tahun 2008.

LANDASAN HUKUM KEWAJIBAN PENGGUNAAN DANA BOS UNTUK DIBELIKAN BUKU BSE

A.PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NO 76 TAHUN 2012

Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional sekolah Dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2013

BAB I PENDAHULUAN
Bahwa Huruf C

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah adalah “Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu “.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1.Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2.Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3.Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Bahwa Huruf C.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah berbunyi “Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu”.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1.Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2.Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3.Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Bahwa Huruf D
Sasaran Program dan Besar Bantuan berbunyi “Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini”.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1.SD/SDLB :Rp 580.000,-/siswa/tahun
2.SMP/SMPLB/SMPT : Rp 710.000,-/siswa/tahun


BAB II IMPLEMENTASI BOS
Bahwa Huruf A.

pada dasarnya menyatakan bahwa semaua sekolah SD/SDLB LB/SMPT baik Negeri maupun Swata adalah penerima dana BOS.

Bahwa Huruf B. dan C.
pada dasarnya menyatakan bahwa Kepala Sekolah dan Sekolah berkewajiban mengelola dana BOS dengan professional, transparan, dan akutabel (bertanggungjawab).

BAB III ORGANISASI PELAKSANA
Bahwa Huruf D
.

pada dasarnya menjelaskan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota (manajer BOS) berkewajiban melakukan Sosialisasi/Pelatihan, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Kepada Kepala Sekolah atas penggunaan dan pengelolaan dana BOS.

Bahwa Huruf E.
pada dasarnya menjelaskan bahwa penanggung jawab pengelolaan dana BOS Sekolah adalah Kepalas Sekolah

BAB V PENGGUNAAN DANA BOS
Bahwa Huruf A.

Komponen Pembiayaan dana BOS No 1. Pengembangan
Perpustakaan, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan UNTUK MEMENUHI RASIO SATU SISWA SATU BUKU, yang harus memberhatikan UU NO
43/2007 TENTANG PERPUSTAKAAN, Minimal 5% dari dana BOS yang tentu saja harus berdasarkan landasan hukum teknis pelaksanaan UU tersebut yaitu PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG BUKU.

BUKU SEKOLAH ELEKTRONIK (BSE)

LATAR BELAKANG
Buku berperan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Salah satu upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan buku teks pelajaran yang bermutu sesuai pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Pusat Perbukuan telah melakukan penilaian buku teks pelajaran pada satuan pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas.

Sebagai tindak lanjut Buku teks pelajaran yang direkomendasikan berdasarkan penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Departemen Pendidikan Nasional telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2007 dan Nomor 12 tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang memenuhi Syarat Kelayakan untuk digunakan dalam Proses Pembelajaran di sekolah. Akan tetapi, keluhan masyarakat terhadap harga buku mahal dan sulit di diperoleh di pelosok tanah air, perlu dicari buku alternativ yang dapat menjangkau ke seluruh wilayah .
Menyadari hal tersebut, pemerintah melalui Pusat Perbukuan Kemdikbud mulai tahun 2007 telah membeli Hak Cipta Buku Teks Pelajaran dari penulis/penerbit sebanyak 1334 jilid untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,dan SMK.

Buku-buku teks pelajaran yang telah dibeli dan dialihkan hak ciptanya kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dapat di-download, digandakan, dicetak, dialihmediakan, atau difotocopy secara luas oleh masyarakat. Torobosan reformasi perbukuan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam menjamin ketersediaan buku teks pelajaran yang bermutu, murah dan mudah diakses sehingga peserta didik dan pendidik di seluruh Indonesia maupun sekolah Indonesia yang berada di luar negeri dapat memperoleh dan memanfaatkan sumber belajar yang bemutu.
Atas dasar pemikiran tersebut, pemerintah membuat kebijakan mengenai Program Buku Murah bagi peserta didik, melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE). Ketersediaan sumber belajar alternatif berupa BSE dapat merangsang minat baca peserta didik untuk berpikir kreatif memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, memberi peluang kebebasan untuk menggandakan, mencetak, memfotocopy, mengalih mediakan, dan/atau memperdagangkan Buku Sekolah Elektronik (BSE).

TUJUAN
Adapun kegiatan pengadaan buku murah melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) ini bertujuan untuk:
1.menyediakan sumber belajar alternatif bagi siswa..
2.merangsang siswa untuk berpikir kreatif dengan bantuan teknologi informasi dan komunikasi.
3.memberi peluang kebebasan untuk menggandakan, mencetak, memfotocopy, mengalihmediakan, dan/atau memperdagangkan BSE tanpa prosedur perijinan, dan bebas biaya royalti sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan Menteri.
4.memberi peluang bisnis bagi siapa saja untuk menggandakan dan memperdagangkan dengan proyeksi keuntungan 15% sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan Menteri.

SASARAN
Buku Teks Pelajaran Murah / Buku Sekolah Elektronik ditujukan untuk peserta didik dan seluruh masyarakat Indonesia. Buku Teks Pelajaran Murah / Buku Sekolah Elektronik (BSE), baik dalam bentuk buku maupun rekaman cakram (CD/DVD) dapat digandakan dan diperdagangkan dengan ketentuan tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan memenuhi syarat serta etentuan yang berlaku.

Ketentuan dan kebijakan mengenai Buku Murah Elektronik (BSE) beserta pengalihan hak cipta dan pengkajian harga eceran tertinggi (HET) dalam mendukung suksesnya program buku berkualitas dan murah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 2 Tahun 2008 tentang Buku. Untuk mendownload BSE :http://bse.kemdiknas.go.id atau http://puskurbuk.net/web/bse/