Kamis, 10 Januari 2013

BUKU SEKOLAH ELEKTRONIK (BSE)

LATAR BELAKANG
Buku berperan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Salah satu upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan buku teks pelajaran yang bermutu sesuai pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Pusat Perbukuan telah melakukan penilaian buku teks pelajaran pada satuan pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas.

Sebagai tindak lanjut Buku teks pelajaran yang direkomendasikan berdasarkan penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Departemen Pendidikan Nasional telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2007 dan Nomor 12 tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang memenuhi Syarat Kelayakan untuk digunakan dalam Proses Pembelajaran di sekolah. Akan tetapi, keluhan masyarakat terhadap harga buku mahal dan sulit di diperoleh di pelosok tanah air, perlu dicari buku alternativ yang dapat menjangkau ke seluruh wilayah .
Menyadari hal tersebut, pemerintah melalui Pusat Perbukuan Kemdikbud mulai tahun 2007 telah membeli Hak Cipta Buku Teks Pelajaran dari penulis/penerbit sebanyak 1334 jilid untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,dan SMK.

Buku-buku teks pelajaran yang telah dibeli dan dialihkan hak ciptanya kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dapat di-download, digandakan, dicetak, dialihmediakan, atau difotocopy secara luas oleh masyarakat. Torobosan reformasi perbukuan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam menjamin ketersediaan buku teks pelajaran yang bermutu, murah dan mudah diakses sehingga peserta didik dan pendidik di seluruh Indonesia maupun sekolah Indonesia yang berada di luar negeri dapat memperoleh dan memanfaatkan sumber belajar yang bemutu.
Atas dasar pemikiran tersebut, pemerintah membuat kebijakan mengenai Program Buku Murah bagi peserta didik, melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE). Ketersediaan sumber belajar alternatif berupa BSE dapat merangsang minat baca peserta didik untuk berpikir kreatif memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, memberi peluang kebebasan untuk menggandakan, mencetak, memfotocopy, mengalih mediakan, dan/atau memperdagangkan Buku Sekolah Elektronik (BSE).

TUJUAN
Adapun kegiatan pengadaan buku murah melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) ini bertujuan untuk:
1.menyediakan sumber belajar alternatif bagi siswa..
2.merangsang siswa untuk berpikir kreatif dengan bantuan teknologi informasi dan komunikasi.
3.memberi peluang kebebasan untuk menggandakan, mencetak, memfotocopy, mengalihmediakan, dan/atau memperdagangkan BSE tanpa prosedur perijinan, dan bebas biaya royalti sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan Menteri.
4.memberi peluang bisnis bagi siapa saja untuk menggandakan dan memperdagangkan dengan proyeksi keuntungan 15% sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan Menteri.

SASARAN
Buku Teks Pelajaran Murah / Buku Sekolah Elektronik ditujukan untuk peserta didik dan seluruh masyarakat Indonesia. Buku Teks Pelajaran Murah / Buku Sekolah Elektronik (BSE), baik dalam bentuk buku maupun rekaman cakram (CD/DVD) dapat digandakan dan diperdagangkan dengan ketentuan tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan memenuhi syarat serta etentuan yang berlaku.

Ketentuan dan kebijakan mengenai Buku Murah Elektronik (BSE) beserta pengalihan hak cipta dan pengkajian harga eceran tertinggi (HET) dalam mendukung suksesnya program buku berkualitas dan murah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 2 Tahun 2008 tentang Buku. Untuk mendownload BSE :http://bse.kemdiknas.go.id atau http://puskurbuk.net/web/bse/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar