Kamis, 10 Januari 2013

LANDASAN HUKUM KEWAJIBAN PENGGUNAAN DANA BOS UNTUK DIBELIKAN BUKU BSE

A.PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NO 76 TAHUN 2012

Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional sekolah Dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2013

BAB I PENDAHULUAN
Bahwa Huruf C

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah adalah “Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu “.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1.Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2.Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3.Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Bahwa Huruf C.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah berbunyi “Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu”.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1.Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2.Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3.Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Bahwa Huruf D
Sasaran Program dan Besar Bantuan berbunyi “Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini”.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1.SD/SDLB :Rp 580.000,-/siswa/tahun
2.SMP/SMPLB/SMPT : Rp 710.000,-/siswa/tahun


BAB II IMPLEMENTASI BOS
Bahwa Huruf A.

pada dasarnya menyatakan bahwa semaua sekolah SD/SDLB LB/SMPT baik Negeri maupun Swata adalah penerima dana BOS.

Bahwa Huruf B. dan C.
pada dasarnya menyatakan bahwa Kepala Sekolah dan Sekolah berkewajiban mengelola dana BOS dengan professional, transparan, dan akutabel (bertanggungjawab).

BAB III ORGANISASI PELAKSANA
Bahwa Huruf D
.

pada dasarnya menjelaskan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota (manajer BOS) berkewajiban melakukan Sosialisasi/Pelatihan, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Kepada Kepala Sekolah atas penggunaan dan pengelolaan dana BOS.

Bahwa Huruf E.
pada dasarnya menjelaskan bahwa penanggung jawab pengelolaan dana BOS Sekolah adalah Kepalas Sekolah

BAB V PENGGUNAAN DANA BOS
Bahwa Huruf A.

Komponen Pembiayaan dana BOS No 1. Pengembangan
Perpustakaan, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan UNTUK MEMENUHI RASIO SATU SISWA SATU BUKU, yang harus memberhatikan UU NO
43/2007 TENTANG PERPUSTAKAAN, Minimal 5% dari dana BOS yang tentu saja harus berdasarkan landasan hukum teknis pelaksanaan UU tersebut yaitu PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG BUKU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar