Jumat, 11 Januari 2013

PEMILIHAN BUKU TEKS PELAJARAN OLEH PENDIDIK DAN KETENTUAN BUKU YANG DIPILIH

Sebagai mana diuraikan terdahulu pemerintah membeli HAK CIPTA BUKU untuk memenuhi kebutuhan buku teks pelajaran yang murah sehingga siswa / wali siswa tak terbebani
dengan biaya pembelian buku sebagai mana jelaskan pada Permen DIKNAS No 2 Thn 2008 BAB II PENULISAN BUKU menyatakan pada Pasal 3 ayat (4) sebagai berikut :
4)Departemen, Departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah dapat membeli hak cipta buku dari pemiliknya untuk menfasilitasi penyediaan buku bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dengan harga yang terjangkau.

Nah untuk menindak lanjuti Pasal 3 ayat 4 tersebut maka Kementerian pendidikan MEMBELI HAK CIPTA BUKU TEKS PELAJARAN UNTUK SD/SMP/SMA/SMK dengan jumlah sebanyak 1331 judul buku, Terdiri atas 502 Buku SD, 238 Buku SMP, 338 Buku SMA, 222 Buku SMK, 2 Buku BAHASA silahkan klik http://bse.kemdiknas.go.id/ adapun buku tersebut diberi nama BUKU BSE atau buku SEKOLAH ELEKTRONIK, buku ini tersedia dalam soft copy pada jaringan internet yang bisa di download secara gratis dan juga tersediah dalam bentuk HARD COPY atau buku berjilid dengan harga sangat murah sesuai HET dari pemerintah, dengan harga berkisar Rp. 6.000,- s/d 20.000,- an.

Namun karena sesuatu hal yaitu kepentingan FINANCIAL beberapa orang atau sekelompok orang, sehingga keberadaan buku BSE ini ditenggelamkan di pasar buku nasional maupun daerah.

Bahwa pemilihan buku Teks Pelajaran itu ditentukan oleh RAPAT PENDIDIK, nah pertanyaanya kenapa RAPAT PENDIDIK memutuskan untuk membeli buku yang MAHAL dan tidak membeli buku yang MURAH, TANDA TANYA BESAR ???. Penentuan pembelian buku teks pelajaran tersebut di atur oleh Permen DIKNAS No 2 Thn 2008 BAB IV PEMILIHAN BUKU TEKS DI SATUAN PENDIDIKAN menyatakan pada pasal Pasal 5 ayat (1) sebagai berikut :
1)Buku teks untuk setiap mata pelajaran yang digunakan pada satuan pendidikan dasar dan menengah dipilih oleh rapat pendidik pada satuan pendidikan dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan kelayakan-pakainya oleh Menteri.

Beberapa Unsur atau key word pada pasal tersebut yaitu 1). Buku teks untuk setiap mata pelajaran yang digunakan pada satuan pendidikan dasar dan menengah dipilih oleh rapat pendidik pada satuan pendidikan. 2). dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan kelayakan-pakainya oleh Menteri.

Penentuan pemilihan buku teks pelajaran oleh rapat pendidik dalam hal ini adalah KEPALA SEKOLAH, yang berarti Kepala Sekolah dan dewan guru bertanggungjawab penuh terhadap pemilihan jenis , jumlah, judul dan penerbit buku yang akan di beli atau di pakai oleh sekolah.

Buku-buku yang dipilih adalah buku yang sudah dinyatakanlayak pakai oleh Menteri Kemendiknas RI dalam hal ini adalah BNSP atau PUSBUK. Semua buku BSE sudah dinyatakan layak dan lulus uji PUSBUK dan itu juga yang mendasari Kementerian Diknas membeli hak ciptanya dari penerbit.

Jadi kalau ada pendapat bahwa buku BSE ; TIDAK RELEVAN LAGI, TIDAK ATAU BERMUTU RENDAH itu adalah fikiran yang salah dan tuduhan yang menyesatkan karena ada unsur kepentingan mencari keuntung di balik penjualan dan atau pembelian buku yang NON BSE atau buku mahal. Dalam hal ini masyarakat berhak menuntut haknya untuk mendapatkan buku gratis dengan dana BOS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar