Sabtu, 12 Januari 2013

PENDISTRIBUSIAN BUKU BSE MENJADI TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAN MEKANISME PASAR (PENGECER)

Bagaimanakah tanggungjawab pemerintah terhadap penyaluran buku BSE sehingga tujuan dari kebijaksanaan pemerintah yang mengharuskan satu buku teks pelajaran dimiliki
atau dipinjamkan kepada satu siswa untuk masing-masing mata pelajaran bisa terpenuhi dengan pembelian dengan dana BOS sebagai mana sudah di atur JUKNIS PELAKSANAAN BOS untuk tahun 2012 yang lalu dan juga untuk tahun 2013 ini. Pemerintah sebagai mana diatur dalam Permendiknas No 2 Tahun 2013 dimana pemerintah pusat (Kemendiknas) melimpahkan tanggungjawab pendistribusian kepada mekanisme pasar, namun untuk daerah tertentu yang mekanisme pasarnya belum jalan (tidak ada penyalur/pengecer), maka pemerintah daerah harus bertanggungjawab mengambil alih penyaluran tersebut mulai dari Pemerintah Daerah, Dinas Diknas, Kepala Sekolah dan insan pendidikan lainnya. Hal tersebut ditetapkan pada Permendiknas No 2 Tahun 2013 sebagai berikut :

Bahwa BAB VIII PENDANAAN menyatakan pada Pasal 12 ayat (1) , (3), (4) dan (5) sebagai berikut :
Ayat.
(1)Bantuan pendidikan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk memperkaya koleksi perpustakaan satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai peraturan perundang-undangan, kecuali untuk perguruan tinggi negeri yang tidak berbadan hukum.

Catatan:
Bahwa yang dimaksud Bantuan Pendidikan Hibah untuk memperkaya koleksi perpustakaan pada pasal ini jelas juga termasuk dana BOS

Ayat:
(3)Pengadaan buku untuk memperkaya koleksi perpustakaan dalam rangka penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Catatan:
Bahwa penangadaan buku dan dana hiba yang dimaksud pasal ini jelas juga termasuk dana BOS

Ayat:
(4)Untuk daerah tertentu yang belum memiliki pengecer, pengadaan buku untuk perpustakaan satuan pendidikan dasar dan menengah yang dananya bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan, berdasarkan masukan dari satuan pendidikan dan setelah mendapat izin dari Menteri.

Catatan :
Bahwa jelas pada pasal dan ayat ini dijelaskan apabila disuatu daerah belum ada pengecer buku BSE makan Diknas Kabupaten/kota, Manajer BOS, dan Kepala Sekolah berkewajiban untuk mengambil alih peran pengecer tersebut dan atau mendorong tumbuhnya Perusahaan atau Perseorangan yang bergerak dalam usaha menggandakan, mencetak, memperdagangkan buku BSE bukan malah tidak meberdayakannya dengan tidak mau membeli buku BSE dengan dana BOS.

Ayat :
(5)Untuk mendorong keberadaan pengecer pada daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan insentif pendirian pengecer berupa hibah modal kerja kepada orang-perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Catatan :
Bahwa jelas sekali pada ayat ini Pemerintah Daerah, Diknas Kabupaten/kota, Manajer BOS, dan Kepala Sekolah berkewajiban untuk mendorong tumbuhnya Perusahaan atau Perseorangan yang bergerak dalam usaha menggandakan, mencetak, memperdagangkan buku BSE bukan malah tidak memberdayakannya dengan tidak mau membeli buku BSE dengan dana BOS bahwa wajib memberikan INSENTIF.

Kalau selama ini Siswa dan Wali siswa masih menanggung beban pembelian buku Teks Pelajaran ini, tentunya itu suatu kekeliruan yang sangat fatal, karena Dana untuk pembelian buku tersebut sudah disediahkan pemerintah melalui dana BOS, bahkan untuk tahun 2013 ini BUTU TULIS untuk siswapun ditanggung pemerintah melalui dan BOS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar