Minggu, 13 Januari 2013

LANDASAN HUKUM PENGGANDAAN, PENDISTRIBUSIAN dan BISNIS BUKU BSE

Sebagai mana kita ketahui bahwa buku salah satu produk bisnis (pasar) maka tentu ada mekanisme pasar yang mengaturnya (catatan pasar ada bebarapa ; pasar bebas, pasar OLIGOPOLI dan MONOPOLY). Di dalam sistem pemasaran ada jaringan distribusi untuk
mendukung suatu produk bisa sampai ke konsumen, khusus untuk buku BSE ini pemerintah sudah memberikan aturan khusus yang berbeda dengan buku-buku lainnya. Di dalam sistem marketing buku NON BSE maka yang berlaku adalah pasar OLIGOPOLI (beda tipis dengan MONOPOLI), di mana pada sistem pemasaran buku ini terdiri dari group-group terutama untuk buku-buku yang di jual menggunakan dana Negara yang biasa mereka sebut KONSORSIUM (Mungkin Insan Pendidikan tidak asing lagi dengan istilah konsorsium ini). Tujuan dari pembentukan pasar monopoly atau Oligipoli ini adalah untuk mengendalikan harga, di dalam pasar oligopoli biasanya ada leader price atau pemimpin yang menentukan harga sehingga harga bisa dikontrol. Nah salah satu tujuan pemerintah menetapkan Permendiknas No 2 Tahun 2008 sebagai mana dituangkan pada bahan pertimbangan pembuatan peraturan tersebut adalah sebagai berikut :

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG

BUKU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Menimbang:
a.bahwa buku berperan penting dan strategis dalam upaya me-ningkatkan mutu pendidikan, sehingga perlu ada kebijakan pemerintah mengenai buku bagi peserta didik;

b.bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu mene-tapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang buku;

Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);

2.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220);

3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Ne-gara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendi-dikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

7.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);

8.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);

9.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Or-ganisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;

10.Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimanan telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;

Khusus untuk buku BSE pemerintah sudah mengatur tatanan pasar/bisnisnya. Apabila para pebisnis mau ikut dalam Penggandaan, Penyaluran buku BSE maka harus tunduk pada aturan yang ada mulai dari penggandaan, penyaluran (distributor, pengecer) dan terutama HARGANYA sudah di atur oleh pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET). Adapun aturan yang dituangkan dalam Permen DIKNAS No 2 Thn 2008 yaitu dalam :

BAB VI PENGGANDAAN, PENERBITAN, DAN DISTRIBUSI BUKU menyatakan pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) sebagai berikut :

Ayat :
(1)Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah dapat mengijinkan orang-perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum untuk menggandakan, mencetak, menfotokopi, mengalih-mediakan, dan/atau memperdagangkan buku yang hak-ciptanya telah dibeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

Keterangan
Bahwa jelas pasal ini adalah LANDASAN HUKUM bagi Perusahaan atau Perseorangan untuk menggandakan, mencetak, memperdagangkan buku BSE.

Ayat :
(2)Harga eceran tertinggi buku yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah yang membeli hak cipta buku.

Keterangan : Bahwa jelas harga sudah ditentukan oleh Pemerintah bukan berdasarkan harga penerbit.

Ayat :
(3)Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai di tangan konsumen akhir ditambah keuntungan sebelum pajak penghasilan setinggi-tingginya 15% dari taksiran biaya wajar.

Bahwa jelas Perusahaan atau Perseorangan dilindungi hukum untuk mendapat keuntungan dalam usaha menggandakan, mencetak, memperdagangkan buku BSE.

Pasal 9
Ayat :
(1)Pada kulit sisi luar buku yang diperdagangkan wajib dicantumkan harga eceran.
(2)Pada kulit sisi luar buku yang digandakan, dicetak, difotokopi, dialih-mediakan dari sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan kemudian diperdagangkan kepada konsumen akhir, pengecer wajib mencantumkan label harga eceran secara tercetak.

Keterangan
:
Pencantuman Harga Eceran Tertinggi pada kulit buku dimaksudkan pada pasal 1 dan 2 pada pasal ini, agar tidak ada kongkalingkong permainan harga atau juga menghidari MARKUP yang cenderung untuk mengeruk keuntung secara membabi buta...
(3)Pada kulit sisi luar buku yang digandakan, dicetak, difotokopi, dialih-mediakan dari sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan kemudian dibagikan secara Cuma-Cuma kepada konsumen akhir, label harga tidak wajib dicantumkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar