Kamis, 10 Januari 2013

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG BUKU.

Bahwa UNDANG-UNDANG 43 TAHUN 2007 hanya mengatur secara umum tentang perpustakaan,

maka dalam pelaksanaannya pemerintah melalui Kemdiknas RI membuat turunan dari undang-undang tersebut yaitu PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG BUKU.

Bahwa salah satu landasan Yuridis pembuatan Permendiknas No 2 Tahun 2008 tersebut adalah angka 1. Angka 3 dan Angka 7 yaitu :
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);

3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

7.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);

Sehingga Menteri Pendidikan Nasional

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG BUKU

Bahwa yang di maksud dengan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG BUKU adalah peraturan yang mengatur tentang buku BSE (Buku Sekolah Elektronik) yaitu sebagai berikut :

•Bahwa Permen DIKNAS No 2 Thn 2008 BAB II PENULISAN BUKU menyatakan pada Pasal 3 ayat (4) sebagai berikut :

Pasal 3
(4)Departemen, Departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah dapat membeli hak cipta buku dari pemiliknya untuk menfasilitasi penyediaan buku bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dengan harga yang terjangkau.

Bahwa jelas yang dimaksud ayat ini adalah BUKU BSE atau buku SEKOLAH ELEKTRONIK karena tidak ada buku teks pelajaran yang dibeli pemerintah hak ciptanya dari pemilik/penerbit selain buku BSE.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar