Kamis, 10 Januari 2013

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

Bagian Ketiga
Pasal 23
(1) Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar
Nasional Pendidikan.

(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan
pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik.

(3) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.

(4) Perpustakaan sekolah/madrasah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan.

(5) Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(6) Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53

Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang ini.

Keterangan :
Yang di maksud dengan “Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini” salah satunya adalah “PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG BUKU”. Sebagai akan kami uraikan pada posting khususn tentang Permendiknas Tersebut.

Pasal 54
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Keterangan :
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Terkhusus untuk Perpustakaan Sekolah/Madrasah hanya dimuat dalam Pasal 23 tersebut dan itu adalah aturan yang sangat umum sehingga harus dibuat peraturan untuk melaksankan UU 43 Tahun 2008 ini dan dengan pasal 53 tersbut jelas sekali merupakan talian HUKUM yang tidak terpisahkan dengan Permendiknas No 2 Tahun 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar